Tragis! MK memutuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pasal 87(a) UU MK melanggar UUD 1945. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus mengundurkan diri dari jabatannya karena Pasal 87(a) di cabut. Namun, keduanya tetap menjadi hakim konstitusi hingga akhir masa jabatannya. “Pernyataan Pasal 87(a) UU Nomor 7 Tahun 2020 melanggar UUD 1945,” kata Ketua … Read more